kievskiy.org

Aturan Baru Segera Disahkan, Punya Garasi akan jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK

PEMKOT Depok akan hukum masyarakatnya yang tidak punya garasi.*
PEMKOT Depok akan hukum masyarakatnya yang tidak punya garasi.* /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta segera memiliki kebijakan baru yang berkaitan dengan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Nantinya, untuk bisa memperpanjang STNK, seseorang wajib memiliki garasi untuk menampung kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin meminta agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.

Pasalnya, masalah kendaraan parkir sembarangan dan menggangu jalan adalah isu cukup besar di DKI Jakarta. Syafrin pun mengindikasikan jika nantinya perpanjangan STNK harus dilengkapi dengan keterangan si pemilik kendaraan bahwa ia memiliki garasi.

Baca Juga: Toyota Ungkap Alasan Tidak Lagi Jual Agya Bermesin 1.000 CC

"Ini (kebijakan baru) akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak, akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir (garasi) di rumah," ujar Syafrin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 7 April 2023.

Ia menjelaskan bahwa kepemilkan garasi sudah diatur dalam peraturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lebih tepatnya aturan dibahas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk memiliki ruang parkir.

Syafrin juga meminta warga untuk melaporkan aksi parkir liar yang menganggu jalan pemukiman. Menurutnya ada 13 kanal yang bisa tindaklanjuti laporan warga tersebut.

"Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liat dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM)," katanya.

Baca Juga: Mitsubishi Pastikan Peluncuran XFC Concept Sebentar Lagi, Harga Rp300-400 Jutaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat