kievskiy.org

Polisi Ringkus 2 Pemuda di Palopo, Kedapatan Kuasai Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol

ILUSTRASI Obat.*
ILUSTRASI Obat.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsek Wara berhasil ringkus dua pemuda warga Kelurahan Tompotikka dan Salekoe, Palopo saat tengah lakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, kedua pelaku yakni IJ alias JM (20) dan RW alias DN (24) diringkus pada Rabu, 5 Agustus 2020. 

Akbar menuturkan kedua pelaku ini kedapatan tengah melakukan transaksi obat-obatan terlarang jenis tramadol. 

Baca Juga: Barcelona vs Napoli di Liga Champions: Presiden Blaugrana Pastikan Tidak Akan Jual Pemain Mudanya

Kedua pelaku, kata Akbar, berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa wilayah di Jalan Anggrek Non Blok Kota Palopo sering kali dijadikan tempat untuk transaksi obat-obatan terlarang. 

"Keduanya diamankan di jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, Rabu 5 Agustus 2020, pukul 22.30 Wita," beber A. Akbar.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu botol obat tablet berwarna putih berisi obat THD sebanyak 900 Butir.

Baca Juga: Apa itu Amonium Nitrat? Senyawa Kimia yang Jadi Sumber Ledakan Kota Beirut, Libanon

Selain itu, polisi juga mengamankan 200 ratus butir obat-obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 sachet, dan 15 butir obat-obatan jenis THD yang sudah dikemas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat