kievskiy.org

ASN di Pemprov Bengkulu Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas dengan Syarat

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mudik menggunakan mobil dinas dengan syarat tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu. Rohidin Mersyah mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran banyak ASN di Pemprov Bengkulu yang tidak punya mobil pribadi.

Dia mencontohkan, sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak punya kendaraan pribadi.

"Silakan saja ASN menggunakan mobil dinas. Niat untuk penggunaan juga baik yaitu untuk bersilaturahmi dengan keluarga," ujar Rohidin Mersyah pada Senin, 10 April 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

"Boleh (pakai kendaraan dinas) asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu seperti ke Kabupaten Mukomuko atau ke Kabupaten Kaur," ujarnya lagi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Meski demikian, biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya oleh mereka yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini.

Bagi ASN yang tujuan mudiknya di luar Provinsi Bengkulu, tidak diizinkan memakai mobil dinas.

Berlainan dengan Gubernur Bengkulu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau Syamsuar melarang mobil dinas dipakai untuk mudik. Mereka mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," demikian penjelasan dalam SE Menpan RB itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat