kievskiy.org

Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Ditolak Polisi, Diskusi Alot Tak Berbuah Hasil sebab Kurangnya Bukti

Ilustrasi Kanjuruhan - Ketua Panitia Pelaksana Arema FC minta polisi lakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi Kanjuruhan - Ketua Panitia Pelaksana Arema FC minta polisi lakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. /Antara/ Zabur Karuru Antara/ Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menolak laporan Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terkait perlindungan anak. Pihak pelapor menuntut kematian perempuan dan anak dalam jumlah 44 orang dari total 135 korban meninggal dunia.

Perwakilan korban yang juga Staf Hukum Kontras, Muhammad Yahya mengatakan, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sudah terhenti di persidangan melewatkan beberapa pasal, semisal perlindungan anak. Peradilan kemarin, kata dia hanya menyasar Pasal 359 dan 360 terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian.

"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Yahya hadir ke hadapan penyidik. Keluarga yang datang merupakan orang tua yang anaknya tewas dalam tragedi tersebut. Dikatakan hanya ada satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT dalam audiensi bersama penyidik.

Baca Juga: Profil Anas Urbaningrum, Perjalanan Politik hingga Kronologi Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 dan berakhir menewaskan 135 penonton, belum ada pihak yang bertanggung jawab dan dihukumi atass peristiwa keji tersebut.

"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.

LBH Pos Malang, Daniel Siagian mendampingi keluarga korban. Dia mengaku hati keluarga belum tenang sebelum keadilan ditegakkan. Para orangtua, kata dia nerasa vonis bebas dua orang tersangka dan vonis ringan bagi satu tersangka masih jauh dari rasa adil.

"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujar Daniel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat