kievskiy.org

Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejagung RI Ajukan Kasasi

Petugas menembakkan gas air mata yang ditembakkan pada suporter Arema FC usai laga melawan Persebaya di BRI Liga 1.
Petugas menembakkan gas air mata yang ditembakkan pada suporter Arema FC usai laga melawan Persebaya di BRI Liga 1. /ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Sikap ini diambil buntut dua terdakwa dari pihak kepolisian divonis bebas.

Adapun dua polisi yang dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas adalah Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara satu polisi lainnya, eks Danki Brimob AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Maret 2023, seperti dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, kata dia, untuk vonis tiga terdakwa lain, yang terdiri dari satu polisi dan dua pihak sipil, pihaknya belum bersikap. Dia menjelaskan Kejagung perlu mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

Baca Juga: Polisi Divonis Bebas, Ma'ruf Amin Sarankan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Adapun PN Surabaya telah menggelar sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan pada Maret 2023. Selain tiga polisi, dua terdakwa lainnya dari pihak sipil dijatuhi vonis berbeda-beda.

Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Sementara security officer laga Arema FC vs Surabaya Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Amnesty International Soal Kanjuruhan: Pihak Berwenang Sekali Lagi Gagal Berikan Keadilan kepada Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat