kievskiy.org

Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR: Nyeleneh

Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia menilai, keputusan hakim di peradilan nyeleneh.

"Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana, (pihak) yang salah bebas dan (pihak yang) benar dihukum," ucap Santoso kepada wartawan pada Jumat 17 Maret 2023.

Santoso mempertanyakan duduk perkara insiden tersebut. Baik dari perspektif Undang-Undang maupun penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

"Jika publik ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik? Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya (penegak hukum) yang kurang baik," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Dalami Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim Polri

Santoso berharap tidak ada intervensi kekuasaan yang memengaruhi pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu, tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim di engadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi  pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: 15 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, KPK Lapor Polisi

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat