kievskiy.org

Tak Berwenang Perintahkan Brimob Tembak Gas Air Mata, 1 Lagi Polisi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart Twitter.com/@PelatihBart

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Terdakwa dalam kasus yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu menerima vonis yang sama dengan terdakwa lainnya, Bambang Sidik Achmadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara. Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga: Gas Air Mata Tertiup Angin, Polisi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan, maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dia menjelaskan, Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas karena pada saat bertugas mengawal pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, pasukan Brimob tidak tunduk pada perintah Wahyu Setyo Pranoto. Mereka hanya tunduk terhadap Hasdarmawan.

Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas, karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah Wahyu Setyo Pranoto. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat