kievskiy.org

Gas Air Mata Tertiup Angin, Polisi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

Polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan, saksi mata Aremania bernama Yohanes memohon pada polisi agar tak melakukannya.
Polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan, saksi mata Aremania bernama Yohanes memohon pada polisi agar tak melakukannya. /Antara/Ari Bowo Sucipto/

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik Achmadi divonis 3 tahun penjara. Namun, dia justru dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pun memerintahkan Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Bambang Sidik Achmadi merupakan Polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter saat Tragedi Kanjuruhan. Salah satu alasan vonis bebas itu dijatuhkan adalah karena gas air mata yang ditembakkan tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengungkapkan pertimbangan pihaknya menjatuhkan vonis bebas. Dia mengatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

Dia menuturkan bahwa faktanya, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando Bambang Sidik Achmadi, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Akan tetapi, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas. Kemudian, ketika asap sampai di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat