kievskiy.org

Deretan Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas

Polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan, saksi mata Aremania bernama Yohanes memohon pada polisi agar tak melakukannya.
Polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan, saksi mata Aremania bernama Yohanes memohon pada polisi agar tak melakukannya. /Antara/Ari Bowo Sucipto.

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tuntas menggelar sidang pembacaan vonis para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. Dari lima terdakwa, ada yang divonis bersalah dan hukuman penjara, ada pula yang dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.

Tragedi Kanjuruhan merupakan kerusuhan terbesar sepak bola Indonesia yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Laga tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan Arema FC dari sang rival membuat para suporter meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk area lapangan. Kerusuhan makin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, salah satunya dengan menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang, dan lebih kurang 754 orang luka-luka.

Berikut rangkuman putusan hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

1. Ketua Panpel Arema FC

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris menjadi orang pertama yang menghadapi sidang vonis. Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Abdul Haris bersalah dan jatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.

Sidang putusan tersebut dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, pada Kamis, 9 Maret 2023. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntu Abdul Haris dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Jerit Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lihat Vonis Terdakwa: Tidak Ada Keadilan di Sini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat