kievskiy.org

Tak Menunjukkan Empati Korban, JPU Didorong untuk Banding Putusan PN Surabaya Soal Tragedi Kanjuruhan

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. /ANTARA/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan perlu dievaluasi.

Politikus Partai Gerindra itu mendorong jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim (PN) Surabaya.

"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita Mau tanya masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," kata Habiburokhman saat ditemui di hotel bidakara, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga bakal lakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus kasus tersebut. 

Baca Juga: Program Rekrutmen Bersama SKK Migas dan KKKS pada Maret 2023, Cek Sejumlah Posisi yang Tersedia

Sebab putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat.

"Karena seharusnya logika hukumnya kejadian itu kan memakan korban sangat banyak. Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa gak ada, harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas, kesalahannya gimana," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat