kievskiy.org

Komnas HAM: Vonis Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Belum Berikan Rasa Keadilan bagi Korban

Polisi menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Polisi menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. /Antara/Ari Bowo Sucipto.

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai dua polisi yang divonis bebas dan seorang lainnya hanya divonis 1, 5 tahun belum adil.

Adapun dua polisi yang divonis tak bersalah dan dibebaskan adalah Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sedangkan eks Danki Brimob AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan.

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Sabtu, 18 Maret 2023.

Uli Parulian menilai, putusan ringan itu tak sejalan dengan sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa. Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa terlibat dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Mahfud MD akan ke DPR Soal 'Skandal' Rp300 Triliun Kemenkeu: Saya Tida Bercanda Tentang Ini

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan. Dia menegaskan bahwa dengan insiden ini, pemangku kepetingan harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," ujarnya.

Atas ketidakpuasan putusan PN Surabaya, Komnas HAM mendorong jaksa penuntut umum melakukan banding. Melalui upaya hukum tersebut, Uli berharap putusan majelis hakim PN Surabaya dapat diperiksa ulang demi memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Ingatkan Tugas PSSI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat