kievskiy.org

Amnesty International Soal Kanjuruhan: Pihak Berwenang Sekali Lagi Gagal Berikan Keadilan kepada Korban

Warga berdoa di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Warga berdoa di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). /ZABUR_KARURU ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Amnesty International mengkritik vonis bebas dua perwira Polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya dibebaskan dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam tragedi yang menewaskan 135 orang.

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Profil Para Hakim yang Bebaskan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Menurut Usman Hamid, salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka, dan independen. Dia menekankan, kasus tragis ini harus menjadi momentum Pemerintah dalam memperbaiki kesalahan, bukannya justru mengulang hal yang sama.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia," ucapnya.

"Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," ujar Usman Hamid menambahkan.

Baca Juga: Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR: Nyeleneh

Mereka yang Divonis Bebas

Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bambang divonis 3 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat