kievskiy.org

Profil Para Hakim yang Bebaskan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Dari lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang telah dijatuhi vonis, dua polisi dinyatakan bebas dari dakwaan. Reaksi kontra mencuat lebih tinggi, hakim disebut tidak merepresentasikan keadilan dalam kasus yang menewaskan 135 orang tersebut.

Dua nama terdakwa yang bebas antara lain, Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di luar putusan mengejutkan itu, majelis hakim Kanjuruhan juga dinilai cenderung memberikan vonis ringan kepada tiga lainnya, pertama mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua lainnya ialah Security Officer laga Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dan Ketua Panpel Arema FC pada saat insiden, Abdul Haris yang hanya divonis 1,6 tahun penjara dari tuntutan JPU 6 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Roundup: Hakim Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan hingga, Keluarga Korban Kecewa

Semua vonis itu terhimpun dalam dua kali sidang, yaitu sidang pertama digelar pada 9 Maret dan 16 Maret 2023. Sidang terakhir diketuai Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Berikut profil tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Merujuk pada Nomor Induk Pegawai (NIP) di laman resmi mahkamah agung (MA), Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968 di Sidoarjo, Jawa Timur. Pria berumur 54 tahun ini diangkat menjadi PNS per 10 Maret 1996. Kini Achmad Sidqi Amsya menempati golongan Pembina Tingkat I (IV/c).

Sementara itu dilansir dari ikahi.or.id, Abu Achmad Sidqi Amsya saat ini menduduki jabatan Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya. Sejarah pendidikannya antara lain, S-1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat