kievskiy.org

Polisi Divonis Bebas, Ma'ruf Amin Sarankan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, yang mengakibatkan 135 nyawa melayang.
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, yang mengakibatkan 135 nyawa melayang. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan banding atau kasasi sebagai respons terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi dalam Tragedi Kanjuruhan yakni Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi. Keduanya didakwa menjadi aktor penyebab tewasnya 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Panitia Pelaksana laga Arema vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, dan petugas polisi Suko Sutrisno divonis masing-masing 6 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) sehingga membuat banyak pihak kecewa. 

Menanggapi hal ini, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi karena putusan Majelis Hakim adalah ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi eksekutif.

“Kanjuruhan, kan, kewenangan yudikatif. Itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya yang masih ada. Saya kira (upaya) banding bahkan juga mungkin kasasi,” kata Ma’ruf Amin pada Jumat, 17 Maret 2023 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Warga Cikarang Demo Kantor Toyota Tuntut Kontribusi Lingkungan, Minta Aparat Tak 'Bermain' dengan Perusahaan

“Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi karena itu biar berproses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” sebut Ma’ruf Amin.

Menanggapi keputusan vonis yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan itu, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa keluarga korban merasa kecewa, bahkan meminta delik yang digunakan oleh hakim diganti.

Baca Juga: Link Streaming Indosiar Persik Kediri vs Persebaya Surabaya, Nonton Siaran Langsung BRI Liga 1

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” kata Imam, salah satu anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat