kievskiy.org

ASN di Banyumas Divonis 3 Bulan 15 Hari dan Denda Rp500 Ribu karena Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Bupati Banyumas Achmad Husein (tengah) memimpin langsung pembongkaran dan penguburan jenazah pasien Covid-19 yang ditolak di tiga pemakaman pada Maret lalu.
Bupati Banyumas Achmad Husein (tengah) memimpin langsung pembongkaran dan penguburan jenazah pasien Covid-19 yang ditolak di tiga pemakaman pada Maret lalu. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Vonis Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan kejaksaan yang menuntut 7 bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di PN Banyumas, Kamis, digelar secara virtual. Sedang terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Video 'Obat Covid-19' Anji Manji Lanjut ke Penyidikan, Polisi: Sudah Berikan Unsur Persangkaan

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

Oleh karena Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan." kata Ardhianti Prihastuti saat membacakan amar putusannya, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Epidemiolog UI Imbau Pemkot Bogor Awasi Pasien Positif Corona yang Jalani Karantina Mandiri

Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Terkait dengan putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa, Sarjono dam menyatakan Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha menyatakan pikir pikir. "Kami minta waktu tujuh hari ke depan," kata Sarjono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat