kievskiy.org

Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD-Sri Mulyani

Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK pada akhir Maret 2023.
Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK pada akhir Maret 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga.


PIKIRAN RAKYAT
- Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, terkait Transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan pada Selasa, 11 April 2023.

Rapat ini dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Menurut catatan sekretariat, rakat kerja dihadiri 27 dari 54 anggota hadir. Izinkan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Sahroni sebagaimana disiarkan di YouTube DPR RI.

Sahroni mengatakan Rapat Kerja hari ini akan berlangsung sebelum tiba waktu buka puasa atau magrib.

Ia menyebutkan, pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi III DPR telah melakukan rapat dengan Kepala PPATK. Rapat ini membahas nominal pengungkapan 349 triliun merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK.

Baca Juga: Menjelang Musim Mudik Lebaran 2023, Menhub dan Menko PMK Sidak ke Terminal Kampung Rambutan

"Nominal Rp349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/atau di Kementerian Keuangan. Tetapi terkait dengan tupoksi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal yang kebanyakan kasusnya dari kasus ekspor-impor perpajakan," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU berencana untuk membentuk satgas khusus.

Mahfud MD pun berencana mengandeng sejumlah instansi untuk satgas yang menelusuri transaksi Rp349 triliun itu. Satgas tersebut akan dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pembentukan satgas untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Mahfud MD akan menggandeng Kementerian Keuangan. Selain itu Mahfud MD akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kejaksaan Agung. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat