kievskiy.org

Roundup: Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. /Antara/Muhammad Adimajaa

PIKIRAN RAKYAT - Banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya di tolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Sedangkan sidang putusan banding terdakwa Putri Candrawathi dipimpin Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Hakim ketua Ewit Soetriadi menolak banding Putri Candrawathi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu berarti, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Sidang putusan banding Ricky Rizal diketuai oleh H. Mulyanto, kemudian hakim anggota terdiri dari Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat