PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Jakarta mengatakan bahwa sistem ganjil genap untuk 26 ruas ditiadakan pada 19 April-25 April 2023. Kabar itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa 18 April 2023.
Sistem ganjil genap kembali berlaku pada 26 April 2023. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” tulis Instagram tersebut.
Baca Juga: 2 Warga Aceh Tewas Terbakar Akibat Tiang Listrik Tumbang, Identitas Terungkap dari KTP Gosong
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.
"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu.
Daftar Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Tol Japek Mudik Lebaran 2023
One Way
Dimulai dari KM 72 Tol Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung