kievskiy.org

Sehari sebelum Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.283 Aduan

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Hingga 21 April 2023, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima 2.283 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.283 pelapor, sebanyak 1.529 perusahaan, dan 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 aduan.

"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Jumat 21 April 2023.

Anwar Sanusi mengatakan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi. 

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," katanya.

Baca Juga: 30 Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Cara Unik Sampaikan Minal Aidin Wal Faizin

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).  

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Anwar Sanusi.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara  dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

Baca Juga: Atta Halilintar Keceplosan Sebut Aurel Hermansyah Sedang Ngidam

"Provinsi paling sedikit atau terendah  menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat