kievskiy.org

Kapan Cuti Bersama Lebaran 2023 Berakhir? Cek Tanggalnya

Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Libur Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang paling dinantikan oleh masyarakat, terlebih oleh para pekerja. Pasalnya, dalam momen tersebut, Pemerintah Indonesia turut menetapkan jadwal cuti bersama yang dapat diterapkan oleh masing-masing instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta terhadap karyawannya.

Lantas, sampai kapan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut? Berikut jadwalnya sebagaimana yang telah dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan sekaligus mengubah jadwal cuti bersama untuk momen Lebaran 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, diketahui bahwa cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan berlangsung pada 19,20,21,24, dan 25 April 2023. Diketahui, jadwal tersebut berubah dari yang sebelumnya 21-26 April 2023.

Baca Juga: Waspada Heat Stroke yang Tewaskan 13 Orang di India, Simak Tips Selamat dari Cuaca Menyengat Mematikan

Pesan Jokowi untuk Pemudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemudik untuk tidak melakukan perjalanan pada saat puncak arus balik. Ia juga menyarankan para pemudik untuk melakukan perjalanan arus balik setelah tanggal 26 April 2023. 

Adapun, pesan itu ditujukan Jokowi baik untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta yang mekanisme liburnya diatur oleh instansi masing-masing, yang mencakup soal cuti tambahan atau cuti lainnya.

“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” katanya, Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: Dirumorkan Gabung PPP Usai Hengkang dari Gerindra, Jubir Partai Tunggu Kedatangan Sandiaga Uno

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujarnya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat