kievskiy.org

PPP Umumkan Capres 2024 Hari Ini, Kader Partai Diminta Taati Keputusan

Ilustrasi Pemilu 2024. PPP umumkan capres 2024 hari ini.
Ilustrasi Pemilu 2024. PPP umumkan capres 2024 hari ini. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Partai Persatuan Pembangunan akan mengumumkan calon presiden (capres) yang diusung partai politik tersebut untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kabarnya, pengumuman itu akan dilangsungkan hari ini, Rabu, 26 April 2023.

Kabar tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. Dia mengatakan, calon presiden (capres) yang diusung partai politik yang dipimpinnya akan diumumkan usai rapat pimpinan nasional (rapimnas).

“Untuk hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam rapimnas akan saya umumkan nanti,' katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 25 April 2023.

Adapun rapimnas PPP digelar di kediaman Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa, 25 April. Sehari sebelumnya, PPP juga menggelar rapat pengurus harian ke-17 sekaligus rapat majelis partai tersebut.

PPP disebut sudah mengantongi nama capres dalam rapat itu. Namun, Mardiono masih enggan mengungkapkannya kepada publik.

“Besok (hari ini,red) kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 26 April 2023.

Jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan rangkaian jadwal Pemilu 2024. Adapun pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Untuk diketahui, pasangan capres dan cawapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau pasangan calon bisa juga diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat