kievskiy.org

Polda Papua Akan Terapkan Penegakan Hukum di Wilayah KKB, Warga yang Tak Mau Mengungsi Akan Dianggap KKB

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengumumkan status operasi penegakan hukum dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurutnya, penetapan status ini dilakukan setelah menimbang aksi KKB yang dinilai semakin berbahaya.

Kapolda Papua menyatakan, gangguan keamanan yang diciptakan KKB semakin meresahkan masyarakat, sehingga sudah seharusnya status operasi dinaikkan.

"Memang benar penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kelompok yang selama ini mengganggu keamanan hingga meresahkan masyarakat," ujar Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 29 April 2023.

Lebih lanjut, Fakhiri menuturkan operasi penegakan hukum akan melibatkan peran pemda setempat untuk mengungsikan sementara masyarakat yang bermukim di wilayah KKB ke ibu kota kabupaten.

Baca Juga: Moeldoko Soal KKB Papua: Saya Ingatkan TNI dan Polri Ambil Langkah Ekstra Tegas

Nantinya, warga yang menolak mengungsi sementara waktu akan dianggap sebagai bagian dari KKB Papua. Operasi penegakan hukum akan diberlakukan kepada mereka yang ada di wilayah KKB.

"Para pihak tidak bisa lagi mengeklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah anggota atau pendukung KKB," ujarnya.

"Penegakan hukum harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak, dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pembangunan IKN Akan Berlanjut Tak Peduli Tahun Politik Pemilu 2024

Sebelumnya, sejumlah aksi kekerasan berulang kali dilakukan KKB Papua makin meresahkan masyarakat setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat