PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin 10 Agustus 2020, puluhan warga di Pekanbaru, Riau telah terjaring razia masker.
Razia masker ini dilakukan di kawasan Sukaramai Trade Center, Pekanbaru.
Mereka langsung diberi sanksi berupa bayar denda sebesar Rp250.000 atau membersihkan fasilitas umum.
Baca Juga: Tepis Isu Keretakan, Demokrat Tegaskan Masih Komitmen dengan Koalisi Baru Bersama PKB dan Nasdem
Akhirnya puluhan warga yang tak ingin membayar memilih untuk membersihkan fasilitas umum.
Mereka menjalankan kerja sosial menyapu jalan selama setengah hari.
Alex, salah seorang warga yang terjaring razia mengatakan, ia terjaring razia karena tak mengenakan masker.
Baca Juga: Sinopsis Film: Olympus Has Fallen
Dia pun tak mengetahui mengenai aturan denda bagi yang tak memakai masker.