kievskiy.org

Menaker Ida Fauziyah Anggap Data Bantuan Upah Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Akurat

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali membahas mengenai subsidi upah bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Ia pun mengatakan, untuk penerima bantuan subsidi upah ini, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan.

Hal ini diungkapkan Menaker Ida dalam Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, pada 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film: Criminal Activities

"Adapun pekerja atau buruh yang dapat bentuan ini harus memenuhi persyaratan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam YouTube Sekertariat Presiden.

Syarat tersebut, lanjut Menaker Ida, adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Serta terdafat dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomer kartu kepersertaan dan peserta membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Siap Jadi Relawan Vaksin Covid-19

"Persyaratan lain, memiliki rekening bank BUMN yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat