kievskiy.org

Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Beri THR pada Pekerjanya

MENAKER Ida Fauziyah tegaskan agar THR keagamaan disampaikan pada para pekerja.*
MENAKER Ida Fauziyah tegaskan agar THR keagamaan disampaikan pada para pekerja.* /Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk memastikan perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja sesuai dengan undang-undang.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Ida dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemanker.

Baca Juga: Cunengsih, Pekerja Migran Asal Subang yang Sempat Hilang Berhasil Pulang ke Indonesia

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat membicarakan dan mencari solusi dengan pekerja.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja," ujar Ida.

Menurut Ida pengusaha harus membuka secara transparan mengenai kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

Baca Juga: Inggris Denda Rp 18 Juta bagi Pendatang yang Tidak Patuh Melakukan Karantina selama 14 Hari

"Segera dialogkan secara bipartit. Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini," ujar Ida

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat