kievskiy.org

Menaker Izinkan THR Ditunda atau Dicicil, ILO: Pekerja Harus Sepakat

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 2 Mei 2020.*
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 2 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mengizinkan pencairan THR Idulfitri ini, boleh dicicil atau ditunda.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ia terbitkan.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, dan meminta semua pihak beritikad baik.

Baca Juga: Ramai Penangkapan Ferdian Paleka, Tagar #ferdianpaleka dan #tapiboong Trending di Twitter

Selain pengusaha, tentunya pekerja dan serikat pekerja, mesti saling sepakat mengenai keputusan dicicilnya dan ditundanya THR, ketika perusahaan belum mampu membayar.

"Satu hal harus dipastikan bahwa harus ada kesepakatan dari serikat pekerja, pekerjanya maupun dari pengusahanya," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia, Jumat 8 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Update Daftar Harga Honda PCX 150 Mei 2020, Termahal Rp 43 Juta

Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Dilansir Antara, ILO memahami dimungkinkannya kesepakatan pencicilan atau penundaan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi dunia usaha yang juga terkena dampak wabah COVID-19.

Namun demikian, ILO menyarankan pemerintah untuk mendorong semua pihak agar mengedepankan iktikad baik, tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk menghindari kewajiban ataupun mengurangi hak pekerja.

Baca Juga: Gojek Kembali Ringankan Beban Harian Mitra melalui Program 'Paket Makan Keluarga'

"Harus dipahami juga bahwa surat edaran ini pun harus dijalankan dengan iktikad baik dari kedua belah pihak," katanya.

Lusiani menduga sebagian besar pekerja di tingkat nasional mungkin akan kecewa dengan kebijakan yang memungkinkan THR dibayarkan secara dicicil atau ditunda pelaksanaannya.

Namun, bagi serikat pekerja yang lebih mengetahui kondisi perusahaan, kebijakan tersebut kemungkinan akan lebih dapat mereka pahami meski ada kemungkinan banyak juga perbedaan pendapat di antara mereka.

Baca Juga: Setelah Berhentikan 70 Persen Staf, Airy Tutup Permanen Akhir Mei 2020

"Dan itu memang sekali lagi akan sangat tergantung pada kondisi di masing-masing perusahaan, apakah ada trust juga antara serikat pekerja dengan pengusahanya. Hubungan baiknya apakah selama ini juga terjaga," kata dia.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam dialog sehingga pekerja dan serikat pekerja bisa mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya dan pengusaha pun bisa memahami kondisi pekerja/buruh dan berupaya memenuhi kewajibannya.

"Jadi dialog dan iktikad baik itu sangat diperlukan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat