kievskiy.org

THR 2020 Boleh Ditunda atau Dicicil, Buruh: Cabut SE Menaker!

Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) menolak pemberian THR bisa ditunda atau dicicil.

Kebijakan itu mengacu pada terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

PP FSP TSK - SPSI sangat kecewa dengan terbitnya SE tersebut.

Baca Juga: Ramai Penangkapan Ferdian Paleka, Tagar #ferdianpaleka dan #tapiboong Trending di Twitter

Demikian diungkapkan Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferinato, di Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. PP FSP TSK SPSI mendesak Menaker untuk segera mencabut SE tersebut dan menegaskan pembayaran THR harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.
 
"Kami pun akan mempersiapkan langkah hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya," ujar Roy.
 
Ia juga tidak menampik kemungkinan bahwa buruh berpotensi turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.
 
 
Pasalnya, menurut Roy, kebijakan pemerintah dalam bentuk SE Menaker tersebut sangat merugikan buruh.
 
"Mungkin pemerintah berpikir bahwa buruh tidak akan turun kejalan karena ada larangan dari kepolisian dengan berlindung di Maklumat Kapolri dan juga karena adanya PSBB, social distancing, maupun phisical distancing, sehingga menerbitkan SE Menaker terkait THR tersebut," tuturnya.
 
Padahal, menurut Roy, SE Menaker tersebut jelas sangat bertentangan dengan pasal 7 serta pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
 
Begitu juga dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.
 
"Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tutur Roy.
 
Peraturan itu juga menyebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus. Apabila pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja/buruh.
 
 
"Maka jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apapun," ujarnya.
 
Roy mengatakan, THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh. THR bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha, melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam ketentuan yang berlaku
 
"Dengan dikeluarkannya SE Menaker ini justru akan menimbulkan persoalan baru, dimana pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup," tutur Roy. 
 
 
Kondisi tersebut, menurut dia, dipastikan akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam kondisi pandemi Covid-19. Padahal, ia mengaku yakin, pemerintah sangat mengetahui kondisi buruh yang saat ini banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Banyak juga buruh yang dirumahkan dengan upah yang tidak dibayar secara penuh. Ada yang hanya dibayar 10%, ada yang 25% dalam sebulan, bahkan ada juga buruh yang sama sekali tidak dibayar," ujarnya.
 
Dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil, menurut Roy, bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari? Padahal, THR menjadi harapan buruh untuk menutupi kebutuhan di tengah pandemi.
 
 
Roy menilai, pemerintah sangat mempermudah pengusaha untuk menunda pembayaran THR. Pasalnya, untuk menunda pembayaran THR, pengusaha hanya cukup membuat laporan keuangan secara internal, bukan berdasarkan audit akuntan publik yang menyatakan ketidakmampuan perusahaan.
 
"Sudah dapat dipastikan, laporan keuangan secara internal perusahaan itu sangatlah mudah dibuat pengusaha. Setelah itu, pengusaha akan menekan buruh untuk menyetujui penundaan pembayaran THR sesuai keinginan pengusaha, dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 dan SE Menaker," tuturnya.
 
Ia menilai, pengusaha dan pemerintah sama-sama memanfaatkan pandemi Covid-19. Menurut dia, pengusaha memanfaatkannya dengan tidak membayar hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku atau mengurangi hak-hak buruh dengan alasan pandemi Covid-19.
 
"Disisi lain, pemerintah memanfaatkan kondisi tersebut untuk terus mengeluarkan kebijakan yang merugikan buruh dengan alasan menyelamatkan ekonomi karena pandemi Covid-19. Sementara buruh selalu menjadi pihak yang dikorban kebijakan pemerintah," tuturnya.
 
Roy menuturkan, SE Menaker tersebut denga  jelas memperlihatkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha/dunia usaha. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah justru mengorbankan hak-hak buruh dengan melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah. **

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat