kievskiy.org

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja: Sampai Saat Ini Tak Ada Parpol dan Capres yang Tegas akan Cabut Omnibus Law

Ilustrasi, demo omnibus law.
Ilustrasi, demo omnibus law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Asosisasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) berharap Hari Buruh Internasional (May Day) 2023 harus dijadikan momentum untuk menyatukan seluruh kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pasalnya, Omnibus Law dinilai sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja itu pun menjadi isu penting yang disuarakan oleh Aspek Indonesia dalam memperingati May Day 2023.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menuturkan bahwa Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945. Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Baca Juga: Polisi Antisipasi Penyusup dalam Aksi Hari Buruh di Jakarta

Berdasarkan Pasal tersebut, setidaknya ada 2 kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dua kewajiban itu adalah memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, kemudian harus layak bagi kemanusiaan.

"Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat," kata Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023.

"Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

"Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai 'stempel' bagi Pemerintah," ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat