kievskiy.org

Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Menteri BUMN Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Ilustrasi. Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi.
Ilustrasi. Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT – Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan menahan 1 orang sebagai Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono (DES) diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 27 April 2023. DES menjabat sebagai Direktur Utama sejak bulan Juli 2020 hingga saat ini.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik pada Kamis 27 April 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik juga memberikan penjelasan mengenai peran Tersangka DES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Diduga bahwa DES telah memberikan perintah dan persetujuan untuk mencairkan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan yang timbul akibat dari pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif, yang dilakukan guna memenuhi permintaan dari tersangka. Atas perbuatannya, DES terancam hukuman berat.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Tim Penyidik menegaskan.

Baca Juga: Dirut Waskita Karya Ditahan, Kejagung Bongkar Peran Tersangka dalam Korupsi

Tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat