kievskiy.org

Dirut Waskita Karya Ditahan, Kejagung Bongkar Peran Tersangka dalam Korupsi

Ilustrasi penahanan.
Ilustrasi penahanan. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Jumat, 29 April 2023, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Destiawan Soewardjono selanjutnya diseingkat DES, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis, 27 April 2023 namun baru ditangkap setelah pemeriksaan berakhir.

DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Petinggi Waskita Karya itu akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung demi kepentingan penyidikan.

Adapun peahanan terhadap DES akan berlangsung selama 20 hari, yang diperkirakan berakhir pada 17 Mei mendatang. Tak hanya DES, penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Baca Juga: Prediksi Skor Lille vs Ajaccio di Liga Prancis: Preview, Statistik, Head to Head, dan Line-Up

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda.

DES disebut-sebut menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Kemudian setelah cair, uang yang diperolehnya dipergunakan untuk menambal pembayaran proyek-proyek fiktif yang sebelumnya diajukan.

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dinilai Bisa Jadi ‘Bandar’ Ganjar Pranowo, PPP Ungkap Alasan Niat Duetkan Keduanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat