kievskiy.org

'Wanita Emas' di Kasus Korupsi Waskita Beton, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Lagi

Ilustrasi peradilan.
Ilustrasi peradilan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengumumkan bahwa telah ditetapkan dua tersangka baru, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Waskita Beton Precast.

“Kamis ini kami tambah tersangkanya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. 

Dua orang Tersangka baru, yaitu Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan ‘Wanita Emas’. 

Baca Juga: 3 Bukti Baru Dugaan Reza Arap Selingkuh dari Wendy Walters, Kepergok Berduaan di Kamar hingga Ribut Besar

Tersangka yang kedua, Kristadi Juli Hardjanto yakni General Manajer PT Wakita Beton Precast (WBP).

Kuntadi menguraikan, berdasarkan pengembangan penetapan empat orang tersangka yang sebelumnya, hasilnya bertambah dua orang tersangka baru. 

Satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga sampai saat ini total ada tujuh orang Tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Review Film Bisikan Jenazah Aldi Taher, Netizen: Tergantung Niatnya...

Mengenai posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM, dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast.

Syaratnya, harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat