PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kejagung telah menerima berkas perkara tersangka terkait pelanggaran Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara tahap I tersebut terdiri dari tujuh tersangka OoJ dan telah diterima Kejagung, Kamis, 15 September 2022.
Para tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan OoJ dalam kasus Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Penerimaan berkas perkara tahap I dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Pada Kamis, 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," kata Ketut Sumedana.
Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo dkk Diterima Jampidum, Selangkah Lagi Akan Lengkap
Penelitian itu dimaksudkan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun material.