kievskiy.org

Berkas Ferdy Sambo dkk Diterima Jampidum, Selangkah Lagi Akan Lengkap

Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J.
Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kejakasaan Agung (Kejagung) mengungkapkan syarat berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dinyatakan lengkap.

Hal tersebut berkaitan dengan telah diterimanya oleh Jampidum berkas lima tersangka pembunuhan Birgadir J.

Para tersngka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani mengonfirmasi jika pihaknyan telah menerima pelimpahan berkas kelima tersangka tersebut.

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes Triani.

Meskipun telah menerima berkas kelima tersangka tersebut, pihak Kejagung masih harus melakukan pendalaman.

Pasalnya, harus ada syarat yang dipenuhi sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Benarkah Pemuda yang Ditangkap di Madiun dan Cirebon Adalah Bjorka Asli? Begini Kata Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat