kievskiy.org

Erick Thohir Buka Suara Soal Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara ihwal ditetapkannya Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soerwardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia menuturkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku. Selain itu, dia juga menyampaikan titahnya untuk BUMN lainnya.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," tutur Erick Thohir, Sabtu 29 April 2023, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Perindo Kenalkan Tokoh Tionghoa Pegiat Sosial Ini Sebagai Bacaleg DPR RI

Tersangka ditahan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengungkapkan, guna mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Menurutnya, tersangka Destiawan Soerwardjono ditahan sejak 18 April 20203 sampai 17 Mei 2023.

Dalam perkara tersebut, tersangka dilaporkan berperan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tanggapi Ajakan Tolak Politisi yang Gagalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Penyidik menyangkakan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat