kievskiy.org

Pakar Sorot Pemberian Remisi Lebaran 2023 kepada Terpidana Korupsi

Ilustrasi maling uang rakyat atau koruptor, terpidana kasus korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau koruptor, terpidana kasus korupsi. /Pixabay/sipa

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menyorot pemberian remisi Lebaran 2023 terhadap terpidana kasus korupsi.

Prof. Hibnu sangat menyayangkan terpidana kasus korupsi mendapat remisi Lebaran 2023.

"Artinya, suatu pilihan aturan yang tidak memberikan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu 26 April 2023.

Dia menilai, bila dilihat dari segi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak membeda-bedakan hak narapidana. Sehingga menurutnya, terpidana kasus korupsi sah untuk mendapatkan remisi.

Walakin, bila dilihat dari sudut politik hukum pemberantasan korupsi, dia menilai, pemberian remisi kepada terpidana korupsi bertolak belakang lantaran efek jeranya tak pernah ada.

Baca Juga: 6 Alasan PPP Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Salah Satunya Berasal dari Keluarga Nahdlatul Ulama

Lebih lanjut, dia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dianggap pro dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dulu kan ada PP 32/1999 yang diubah menjadi PP 99/2012, yang membedakan pemberian remisi antara napi umum dan napi kasus korupsi sehingga napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," ujarnya menerangkan.

Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, kata dia, tak membedakan hak narapidana, semua narapidana mendapat hak remisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat