PIKIRAN RAKYAT – Sekitar 208 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung berpotensi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) untuk momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Namun, ratusan napi tersebut dipastikan tak ada yang masuk kategori langsung bebas alias RK II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali membenarkan hal tersebut. Adapun mayoritas penghuni Lapas Sukamiskin Bandung diisi narapidana kasus korupsi.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ucap dia, dalam siaran persnya, Kamis, 20 April 2023.
"Nggak ada (napi) yang (dapat remisi) langsung bebas," ucapnya lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Ied di Indramayu 21 April 2023, Lengkap dengan Nama Khatib
Pihak lapas Sukamiskin, kata Kusnali hanya mengusulkan agar 208 narapidana tersebut mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Sederhananya, remisi merupakan pengurangan hukuman bukan seluruhnya alias masih ada sisa pidana yang mesti dijalani.
"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," ujarnya.
Di sisi lain, para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapat hak khusus pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah, yaitu jadwal kunjungan keluarga. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: 23 Lokasi Sholat Idul Fitri 21 April 2023 Muhammadiyah di Jakarta Timur, Lengkap dengan Khatibnya