kievskiy.org

Wamendagri Gugat Rumah Sakit Pondok Indah Rp23 Miliar Perkara Anak di Luar Nikah

John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Dalam Negeri.
John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Dalam Negeri. / Antara/Akbar Nugarah Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melayangkan gugatan terhadap wanita atas nama Veronica Jennifer dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wamendagri di dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari SIPP PN Jakpus, John Wempi Wetipo menggugat Veronica Jennifer dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan dengan klasifikasi perkara terkait perbuatan melawan hukum itu didaftarkan pada Senin, 27 Februari 2023.

Dalam gugatan itu, terdapat 4 poin petitum (bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan), yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Baca Juga: Wanita di Kupang NTT Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Perkara yang masih berjalan di PN Jakpus itu memulai sidang perdana pada Rabu, 15 Maret 2023. Namun, sidang ditunda karena tergugat Veronica Jennifer tidak hadir.

Kemudian pada Rabu, 29 Maret 2023, terdapat agenda panggil tergugat Veronica Jennifer. Namun, agenda itu juga ditunda dengan alasan legal standing dan panggil tergugat.

Berlanjut pada Rabu, 5 April 2023, diagendakan Legal Standing dan Panggil Tergugat. Namun, juga ditunda dengan alasan panggil tergugat dengan alamat baru.

Terakhir pada Rabu, 12 April 2023, terdapat agenda panggil tergugat dengan alamat baru, dilanjutkan dengan proses mediasi.

Sementara itu, gugatan lain juga dilayangkan John Wempi Wetipo ke PN Jaksel. Gugatan dengan klasifikasi perkara terkait perbuatan melawan hukum itu didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat