kievskiy.org

Disnaker DKI Ungkap 421 Perusahaan di Jakarta Belum Beri THR ke Karyawan: Terkait Pandemi Covid-19

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).*
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).* /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 421 perusahaan di DKI Jakarta disebut lalai terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para karyawan pada Lebaran 2023. Hal ini seperti yang diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho

Dijelskan Hari, alasan perusahaan belum memberikan THR yaitu masih terkait dengan efek pandemi Covid-19. Ia menjelaskan sebagian besar perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta berada dalam situasi belum pulih dari pandemi Covid-19.

Bahkan, Hari nampak mewajarkan banyaknya jumlah aduan karyawan terhadap kasus lalai pembayaran THR itu. Faktanya, ada sebanyak 160 ribu perusahaan yang beroperasi aktif di wilayah DKI Jakarta.

Artinya, jumlah perusahaan yang sebanyak itu tentu mengalirkan jumlah aduan sangat besar juga.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar: Konflik Junta Militer vs Pemberontak jadi Hambatan

"Pertama dari jumlah perusahaan itu kan Jakarta menjadi magnet orang kerja, dari sisi jumlah perusahaannya kita paling banyak," ujar Hari Nugroho dalam pernyataan di Jakarta, Pikiran-Rakyat.com Kamis, 4 Mei 2023.

"Nah ini menjadi otomatis pasti akan banyak aduan," ujarnya menambahkan.

Dalam hal ini, sebanyak 747 aduan karyawan terhadap 432 perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat