kievskiy.org

Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar: Konflik Junta Militer vs Pemberontak jadi Hambatan

Ilustrasi perdagangan orang yang menjerat 20 WNI yang dikirim ke Myanmar.
Ilustrasi perdagangan orang yang menjerat 20 WNI yang dikirim ke Myanmar. /Pexels/Kat Smith Pexels/Kat Smith

PIKIRAN RAKYAT – Berikut update terbaru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Konflik Junta Militer Myanmar dan pemberontak menjadi hambatan yang mesti dihadapi.

Konflik internal Myanmar tersebut disinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkaitan dengan upaya penindakan perdagangan orang yang kasusnya meresahkan masyarakat.

Diketahui dugaan perdagangan orang di negara tersebut menjadi satu di antara kasus yang mendapat perhatian Pemerintah, dilansir dari laman Antara.

"Yang sekarang agak bermasalah itu adalah yang di Myanmar, karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatik, secara hubungan antarnegara,” kata Mahfud MD

Baca Juga: Tak Hanya Pencucian Uang, Mahfud MD Nyatakan Perang terhadap Perdagangan Orang

Pria 65 tahun tersebut menyebut kasus perdagangan orang di negara lain bisa dituntaskan selagi WNI yang terjebak di sana bisa dilacak keberadaannya.

Indonesia desak Myanmar pulangkan WNI korban perdagangan orang, Bareskrim kantongi nama pelaku

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, dan KBRI Bangkok mendesak agar WNI korban perdagangan orang di Myanmar segera dipulangkan. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha.

Judha menyebut ada laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengenai dugaan perdagangan orang terhadap 20 WNI. Mereka diduga disekap di Myanmar.

Baca Juga: Mahfud MD Siapkan Terapi Kejut untuk Pelaku Perdagangan Orang: Segera Dieksekusi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat