kievskiy.org

Siswa Perokok Dilarang Dapat Bansos KJP Plus, Heru Budi: Wajib Dicabut

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program unggulan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan dalam berbagai tingkat pendidikan. Kini, beredar instruksi bahwa pelajar perokok dilarang mendapat bantuan sosial itu.

Instruksi itu, ternyata resmi disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada masing-masing kepala dinas pendidikan di wilayahnya.

Adapun sorotan KJP Plus yang tepat sasaran terungkap dalam sambutan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023.

"Saya minta, jika murid yang mendapatkan KJP Plus kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut," ujar Heru Budi Hartono dalam pernyataan di Jakarta Pusat, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Gile, Polisi Sekarang kok Arogan Banget ya

"Kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru juga meminta guru-guru terbiasa membuka diskusi dengan murid-murid di sekolah, sehingga dapat berpengaruh pada penyaluran KJP Plus.

Dalam hal ini, setiap guru harus memulai memanggil satu per satu murid untuk bercerita apapun selama lima menit.

"(Sediakan waktu) lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari. Panggil anak murid cerita apa saja di depannya," ujarnya menerangkan penjelasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat