kievskiy.org

David Yulianto ‘Koboi Jalanan’ di Tol Tomang Gunakan Pelat Dinas Polisi Palsu demi Hindari Ganjil-Genap

Viral aksi koboi jalanan dilakukan oleh seorang pengemudi mobil dinas Polri di media sosial pada Kamis, 4 Mei 2023.
Viral aksi koboi jalanan dilakukan oleh seorang pengemudi mobil dinas Polri di media sosial pada Kamis, 4 Mei 2023. /Instagram.com/@merekamjakarta.

PIKIRAN RAKYAT – David Yulianto (32), ‘koboi jalanan’ yang menodongkan senjata sekaligus memukul sopir taksi online di exit Tol Tomang ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan. Saat melakukan aksi arogan, ia mengendarai mobil Mazda hitam dengan pelat nomor dinas polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pelat nomor yang digunakan tersangka tersebut setelah ditelusuri ternyata palsu. Menurut dia, alasan David menggunakan pelat nomor palsu itu demi menghindari ganjil-genap.

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat, 5 Mei 2023.

Namun demikian, polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan sang koboi jalanan itu. Trunoyudo memastikan penyidik akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Beroperasi, 200 Kg Besi Dicuri Sekuriti di Lokasi

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelat polisi dengan nomor 10011-VII yang digunakan dan dipasang pada mobil tersebut didapat dari seseorang berinisial E. Saat ini, polisi masih menyelidiki sosok tersebut.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Atas sikap arogannya itu, David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman bui sampai dengan 20 tahun penjara.

Baca Juga: WNA Nigeria Injak dan Tusuk Nenek-Nenek Penghuni Apartemen di Kelapa Gading Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat