kievskiy.org

Komplotan Pemalsu Label SNI Bisa Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, Kompolnas Desak Polri Tangkap Pelaku

ILUSTRASI petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa Label SNI.*
ILUSTRASI petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa Label SNI.* /ANTARA/Rosa Panggabean

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menekankan bahwa kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. 

Menurutnya, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang ditetapkan. 

Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, kata dia, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas. 

Baca Juga: Update Harga Motor Matik Yamaha Agustus 2020, Termahal Tembus Rp 300 Jutaan

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetratornya (pelaku utama)," ujar Poengky di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020. 

Terkait hal tersebut, Poengky berharap, penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai (pelaku) melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Imbau Tak Ada Lomba Panjat Pinang di HUT RI, Pedagang: Kayak Sambal Tanpa Garam

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat