PIKIRAN RAKYAT - Hingga Senin 10 Agustus 2020, sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Covid-19.
44 dari 51 perusahaan ditutup karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan 7 perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Tutup Paksa Kafe dan Mini Market, Gerombolan Mobil pun Dibubarkan Tim Gugus Tugas Kota Tasikmalaya
Penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan ibu kota.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri.
Baca Juga: Siap-siap, Google akan Gunakan Smartphone Android sebagai Perangkat Pendeteksi Gempa
Andri Yansah mengatakan 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.