PIKIRAN RAKYAT - Reskrim Polsek Bangorejo berhasil mengamankan pria diduga pelaku pencurian buah jeruk dari kebun warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Banyuwangi Selasa 11 Agustus 2020.
“Kejadian malam hari, 23.30 WIB, pada hari Minggu, 9 Agustus 2020. Anggota Reskrim menerima laporan dari korban,” kata AKP Mujiono, Selasa 11 Agustus 2020.
Pelaku yang berinisal EP, sempat dibawa warga di Kantor Balai Desa setempat. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan menyesali.
Baca Juga: Liga Champions Atalanta vs Paris Saint-Germain: La Dea Dapat Sponsor Baru Untuk Rombak Stadion
“Dia mengakui mencuri buah jeruk sebanyak itu (120 kg),” jelas AKP Mujiono.
Dikatakan Mujiono untuk memberi efek jera, pelapor KS (40) pemilik kebun jeruk melaporkan terlapor EP (38) warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.
Barang bukti, kata dia, diamankan polisi 120 kg buah jeruk dalam tiga kain karung.
Baca Juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Total Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Mencapai Rp6,8 Miliar
Ketika itu, tersangka di bawa ke Mapolsek Bangorejo untuk proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.