kievskiy.org

Viral 3 Pelanggaran Berat yang Diduga Dilakukan Veronica Koman Hingga Diminta Balikkan Beasiswa LPDP

3 pelanggaran berat Veronica Koman
3 pelanggaran berat Veronica Koman /Facebook Free Papua Movement Australia/Twitter @WestPapuaRus Facebook Free Papua Movement Australia/Twitter @WestPapuaRus

PIKIRAN RAKYAT- Nama Veronica Koman menjadi sorotan usai Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019 lalu.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Kepolisian Daerah Jawa Timur sendiri sempat menelusuri transaksi keuangan yang ada di rekening tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman, yang saat ini berada di luar Indonesia.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dapatkan Barang Bukti, Kejagung Tetapkan Status Tersangka Pada Jaksa Pinangki

"Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 10 September 2019.

Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 hukum karena mendapatkan beasiswa di salah satu negara tetangga Indonesia.

Pihaknya mengaku telah berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis tersebut.

Baca Juga: Viral Tagar #KeadilanUntukHendri, Keponakan Kisahkan Kematian Tragis Omnya Usai Diciduk Polisi

Tersangka, kata dia, selama mendapat beasiswa sejak tahun 2017 tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat