kievskiy.org

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Bersalah Edarkan Sabu-sabu

Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati!
Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati! /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Jon Saragih dalam persidangan.

Dalam putusannya hakim juga menilai hal yan memberatkan dan meringankan bagi Teddy Minahasa.

Baca Juga: Jumlah Balita Penerima Imunisasi Polio Melampaui Target, Purwakarta Raih Penghargaan Nasional

Hal yang memberatkan yakni tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit dalam memberikan keterangan, menikmati keuntungan atas penjualan barang haram tersebut.

Teddy juga dinilai tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik,  mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara itu hal yang meringankan adalah  belum pernah dihukum dan pengabdian serta prestasi Teddy saat menjabat sebagai kepolisian.

Baca Juga: Tolak Tawaran Iklan Bareng Fuji, El Rumi Ogah Terseret Perjodohan Netizen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat