kievskiy.org

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas dari Hukuman Mati: Insting Saya sebagai Pengacara Senior

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya akan terbebas dari vonis hukuman mati. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang memicu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghapuskan hukuman berat bagi kliennya.

Meski pada akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret namanya, Hotman tetap optimistis Teddy takkan mendapat hukuman seberat itu.

“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ujar Hotman.

Baca Juga: Serangan Udara Israel Bunuh 3 Komandan Jihad Islam, Total 12 Korban Jiwa Termasuk Anak-anak Palestina

Untuk alasannya, kata Hotman berkaitan dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan vonis hari ini. Baginya, fakta itu menjadi catatan paling penting untuk putusan hakim.

“Sampai akhir pemeriksaan persidangan ini sampai duplik akhir nanti putusan dari 5 kg barang bukti, jaksa tidak bisa membuktikan penjualan barbuk tersebut ke pihak lain. 1 kg pertama, tidak tahu di mana, tidak tahu siapa pembelinya, tidak pernah disita narkobanya, tidak pernah ada tersangka,” kata dia, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa, 9 Mei 2023.

“Jadi bagaimana bisa orang disalahkan, kalau barang buktinya tidak ada. Sama saja itu dengan menuduh membunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Jadi bagaimana disebutkan ada pembunuhan,” katanya lagi.

Sementara itu, 4 kilogram terakhir, lanjut Hotman, dijual sebagian pada 3 Oktober 2022. Namun faktanya 28 September 2022 Teddy Minahasa telah memerintah pemusnahan barang tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat