kievskiy.org

RUU PPRT Jangan Sampai Terlupakan karena Pemilu 2024, Pemerintah Didesak Segerakan DIM

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang. /Antara/Prabanddaru Wahyuaji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah didesak segera menyerahkan Daftar Inventarsiasi Masalah (DIM) supaya DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada pembukaan masa sidang 16 Mei 2023. Bila tidak, pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan terbengkalai karena DPR mulai fokus ke persiapan Pemilu 2024.

Desakan itu dilayangkan Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang menggelar diskusi secara daring pada Selasa, 9 Mei 2023. Koalisi mengingatkan, pembahasan RUU PPRT adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah pada masa sidang mendatang.

Menurut Lita Anggraini selaku Koordinator Nasional Jaringan Advokasi PRT (Jala PRT), hingga sekarang, DIM itu masih ditunggu untuk diserahkan pemerintah. DIM ini sangat penting sebelum memulai pembahasan di DPR.

Apalagi, ada kekhawatiran RUU PPRT bisa terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan pemilu ketika para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan Pemilu. Koalisi Sipil untuk UU PPRT pun menekankan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera menyiapkan kebutuhan untuk pembahasan RUU PPRT setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).

Baca Juga: Motif Penculik Siswi SMA di Bandung: Cemburu Lihat Keysa Bareng Pacar Baru

Pada 21 Maret 2023, DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sepekan setelahnya, DPR baru memberikan surat ke pemerintah untuk tindak lanjut dari pemerintah, yaitu memberikan surat presiden dan DIM.

Surat presiden (surpres) tersebut sudah sampai di DPR pada 5 April 2023, namun belum dilampirkan bersama DIM. Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah belum bisa melakukan pembahasan bersama sehingga RUU belum disahkan menjadi UU.

Menurut Lita, ia beberapa kali diundang pemerintah dalam penyusunan DIM. Ia pun mengharapkan DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Ketika DPR membuka masa sidang, maka RUU PPRT itu bisa segera dibahas.

“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita.

Desakan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena ada tenggat waktu pengiriman DIM. DIM itu harus sudah dikirimkan ke DPR sebelum tanggal 26 Mei 2023.Pembahasan RUU PPRT pun diharapkan tidak melewati bulan Mei 2023 karena Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat