kievskiy.org

Sistem Tilang Elektronik di Yogyakarta Diberlakukan 13 Agustus 2020, Catat Jenis Pelanggarannya

Ilustrasi Razia
Ilustrasi Razia /Asep M Saefulloh/Pikiran Rakyat Asep M Saefulloh/Pikiran Rakyat

 

PIKIRAN RAKYAT - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik di Yogyakarta resmi diberlakukan.

Demi membuat masyarakat lebih paham mengenai hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan sosialisasi di titik nol kilometer pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Kegiatan itu ditegaskan pula oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya.

Baca Juga: Tuliskan Pesan Setelah Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra: Jangan Khawatirkan Aku

Ia turut menjelaskan bahwa E-TLE adalah sebuah sistem penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi canggih berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Seperti diberitakan BERITADIY.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Jogja Resmi Berlakukan Sistem E-TLE, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah', sistem tersebut akan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition).

Penindakan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar pun mulai berlaku pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: PMI Banyumas Produksi Serum Antibodi dari Plasma Darah Mantan Pasien Positif Covid-19

Pihak kepolisian kemudian memasang kamera di beberapa titik lainnya seperti Simpang 4 Ngabean, termasuk titik nol kolimeter Yogyakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat