kievskiy.org

Jika SPBU Curangi BBM Bersubsidi: Skorsing Penyaluran Bahan Bakar dan PHU Menanti

Ilustrasi antrean BBM di SPBU.
Ilustrasi antrean BBM di SPBU. /Antara/Ari Bowo Sucipto Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk yang terkait BBM subsidi.

Saat ini, peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan, Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga: Warga Papua Beri Hadiah Pilot Susi Air, Susi Pudjiastuti: Kekecewaan dan Kesedihan Berganti Jadi Isak Haru

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar," kata Joevan pada Kamis, 11 Mei 2023.

Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Baca Juga: Segera Login FHCI BUMN, Simak Tahap dan Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” ucap Joevan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat